Rabu, 19 Agustus 2009

DEMOKRASI PENDIDIKAN yang KABUR


DEMOKRASI PENDIDIKAN YANG KABUR

Oleh :Desi Ariani


Sebenarnya yang terkandung dalam nilai - nilai demokrasi adalah merupakan suatu yang amat bijaksana tertuang dalam konsep yang dikatakan oleh Sigmund Neuman nilai - nilai demokrasi ada tiga ,diantara bahwa ‘’kebesaran demokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia kesempatan untuk mempergunakan kebesarannya dan dalam pada itu,memenuhui kewibannya dan dengan demikian menjadikan yang lebih baik’’.

Mengutip hal tersebut memungkinkan ada pemaknaan yang harus diartikan ,dicitrakan diungkap makna yang terkadang dalam pernyataan kalimat itu yang mungkin sulit dipahami atau sulit dijelaslkan maka diperlukan aplikasi dari pernyataan itu,bahwa dalam nilai demokrasi bukan hanya teori - teori yang dikemukakan bahkan dalam masalah ini konkretnya pada persoalan kebebasan demokrasi yang mungkin sulit untuk mencapainya karena banyak persoalan yang muncul contohnya bidang pendidikan ,apakah dalam pendidikan kita bertujuan untuk ‘kekebasan demokrasi’itu saya rasa tidak begitu karena dalam hal itu juga disebutkan bahwa tujuan pendidikan menjadikan pribadi yang lebih baik,namun dalam kenyataannya bertolak belakang dari tujuan pendidikan yang mulia itu,dan tidak sesuai apa yang diharapkan .Yang jadi persoalan disini adalah kenapa pendidikan disangkut - pautkan dengan dengan nilai demokrasi ? Memang dikala mutu pendidikan yang rendah terutama di pelosok daerah tertentu dan beberapa kegalan –kegalan dalam Ujian Nasional di beberapa daerah kemudian memunculkan sinyal negative dari berbagai kalangan termasuk insan pendidikan.

Salah satunya atau bahkan yang amat mempengaruhui adalah system pendidikan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang notabene tidak melihat unsure - unsur ,nilai –nilai demokratis yang selalu digembor-gemborkan oleh pemerintah yang kemudian menimbulakan kesenjangan.Ujian Nasional malah menumbuhkan sikap antidemokratis bahawa hanya dijadikan sebagai standar keberhasilan pendidikan secara nasional namun di sisi lain apakah pementah tidak memperhatikan unsur- unsur lain demi mewujudkan pendidikan yang sempurna berarti pemerintah tidak mengedepankan unsur - unsur keadilan yang merupakan bagaian dari nilai demokrasi.disamping itu juga tidak diologis.

Berbabagai masalah bangsa ini seharusnya diikuti dengan aplikasi pemecahan masalah jangan hanya normative belaka.Hal ini dapat menimbulkan konflik vertical maupun horizontal,karena berbagai persoalan yang terlarut-larut ini akan memicu timbulnya suasana ketidakhormonisan dalam tubuh lembaga masyarakat.Hal yang sangat dominant apabila menyangkut kesejahteraan rakyat yang kini beleh dibilang rendah.

Berbagai macam pemerintah cara guna mewujudkan masyarakat yang adil ,makmur,beradab,namun kenyataannya sekarang pemerintah sendirilah yang memperdaya rakyat,uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ambil contoh saja pendidikan bidang ini adalah aspek strategis untuk pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas baik intelektual,emosi maupun moral yang terus menurus sebagai asset investasi dimasa yang akan datang coba bayangkan jikalau aspek itu hanya dipakai untuk diperalat untuk mencapai sebuah tujuan untuk kepentingan kelompok elite pemerintah dengan mengkorupsi ,sehingga kita dapat melihat dibeberapa sekolah yang rusak ,genteng bocor,sehingga kondisi belajar para siswa tidak nyaman,jadi apakah tidak mungkin kalau di suatu daerah tertentu terjadi seluruh siswa gagal dalam ujian nasional.

Sepertinya di sini ada gejala bahwa pelaksanaan ujian nasional ini terlihat adanya unsur pemaksaan saja untuk mengejar suatu target nilai yang harus dicapai hal ini sebenarnya bagus untuk mengukur standar nasional,tapi hanya saja lagi-lagi masalah ketidakadilan oleh penentu kebijakan pememerintah yang tidak mempertimbangkan bahwa antara satu daerah yang satu dengan yang lain itu berbeda dilihat dari kondisi social ,ekonomi,budaya,maupun letak geografisnya bahkan UN dapat menimbulkan menumbuhkan jiwa yang antidemokratis yaitu terdapatnya unsur pemaksaan dan irasionalitas baik oleh siswa maupun para guru itu sendiri boleh dikatakan pendidikan yang tidak demokratis dan kapan akan tercapai bila UN hanya melibatkan guru untuk membenarkan jawaban saja ini malah tidak bisa mengukur kualitas belajar siswa hanya membulkan pemaksaan,dan pihak guru sendiri bingung antara dua pilihan pertama respek terhadap hukum dan kedua rasa kemanusian(membantu siswa memperbaiki jawaban).Para guru itu memang melanggar hukum ,tetapi mereka melakukan itu karena didorong oleh’’ketidakadilan’’sistem pendidikan kita ,yang mengbaikan perbedaan.

Demokrasi sudah dijelaskan dimuka bahwa dari segi pendidikan saja saat ujian nasional sudah terlihat bahwa adanya ketidakadilan dalam sistem pendidikan ,kenapa karena bila kita ambil lebih runtut lagi ,adalah masalah ketidakadilan dalam otonomi daerah yang seharusnya lebih diperhatikan dapat dilihat dari kesenjangandari segi kebutuhan ,kecerdasan dan kompetensi .

Sebenarnya pendidikan itu harus bertujuan peningkatan SDM bukan hanya di jadikan standar nasional saja,kita lebih fokus pada peningkatan mutu di masyarakat,kalau hal ini digerakan oleh pemerintah ,khususnya pemerintah daerah sangat lah baik dan sasuai dengan kondisi masyarakatnya,ambil contoh pada suatu daerah dikembangkan kerajinan batik,gerabah yang mungkin berguna untuk pengembangan usaha untuk masa depannya kelak boleh jadi bisa mereka didik untuk hasil usaha yang kualitasnya ekspor,atau bidang perikaan yang mungikin letak geografisnya dekat laut,mereka boleh jadi didik tentang penggunaan teknologi modern untuk pengembangan perikananan.Hal itu tampaknya dapat memberikan jalan keluar bagi terwujudnya keadilan yang bisa terwujud.

Maka hal itu dapat diatasi dengan otonomi daerah sesuai dengan keberadaan social,ekonomi,budaya ,geografis di daerah masing –masing karena kita tahu bangsa Indonesia yang begitu plural .Demokrasi Indonesia masih dalam proses menjadi bangsa yang perlu waktu.Hal ini tampaknya akan mewujudkan keadilan ,diologis dan rasionalitas baik antara pemerintah dan rakyat sehingga terciptanya good democracy.

Penulis sedang menyelesaikan studinya di Unversitas Negeri Yogyakarta mengambil program Pendidikan Kewarganeraan dan Hukum(PKnH) yang tergabug dalam KOSSA(Komunitas Studi Kebangsaan)

(http://www.referensipolitikdanhukum.blogspot.com)



Tidak ada komentar: